Info Wisata – Di Lampung Barat, beberapa produk iklan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ditemukan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung. Dalam evaluasi hasil pengawasan iklan PIRT, terungkap bahwa ada beberapa iklan produk yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit.

Pada Rabu 9 November 2022, tim BBPOM Bandar Lampung yang dipimpin Novia Hestiningrum melakukan rapat dengan Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan dan juga diikuti oleh tenaga penyuluh keamanan pangan dan tenaga pengawas pangan Dinas Kesehatan Lampung Barat. Dalam rapat tersebut, dibahas data hasil pengawasan iklan dan memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk menentukan kesesuaian iklan dengan peraturan yang sudah ditetapkan, yaitu Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

Kepala Diskes Lampung Barat mengatakan bahwa target pengawasan adalah iklan produk PIRT yang diproduksi di wilayah kerja Diskes Lampung Barat maupun dari wilayah luar. Media yang dilakukan pengawasan meliputi media cetak, media luar ruangan, media elektronik, termasuk media sosial. Berdasar hasil rapat, terdapat beberapa produk iklan PIRT yang tidak memenuhi ketentuan, seperti iklan produk yang mengklaim bisa menyembuhkan penyakit.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Lampung Barat menegaskan bahwa iklan tersebut akan ditindaklanjuti oleh BBPOM. Sangat penting bagi produsen dan pemasar produk PIRT untuk memastikan bahwa iklan mereka memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPOM sehingga tidak merugikan masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jelas.

Tim BBPOM Bandar Lampung melakukan evaluasi atas produk iklan PIRT di Lampung Barat dan ternyata ditemukan bahwa beberapa produk iklan tidak memenuhi ketentuan yang ditentukan oleh BPOM. Salah satu hal yang tidak sesuai adalah produk iklan yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit. Ini sangat tidak boleh terjadi karena produk yang mengklaim bisa menyembuhkan penyakit memiliki risiko bagi kesehatan konsumen.

Kepala Dinkes Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, mengatakan bahwa data hasil pengawasan iklan perlu dikaji lebih dalam untuk menentukan kesesuaian iklan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Pertemuan dengan tim BBPOM juga diikuti oleh tenaga penyuluh keamanan pangan dan tenaga pengawas pangan Dinas Kesehatan Lampung Barat. Media yang dilakukan pengawasan antara lain media cetak, media luar ruangan, elektronik, termasuk media sosial.

Berdasarkan hasil rapat, ditemukan beberapa produk iklan PIRT yang tidak memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, iklan yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit akan ditindaklanjuti oleh BBPOM. Ini menunjukkan bahwa pengawasan atas produk iklan sangat penting dilakukan untuk memastikan produk yang diiklankan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPOM dan aman bagi kesehatan konsumen.

Dr. Widyatmoko Kurniawan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan oleh BPOM tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, pengawasan atas produk iklan harus dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan produk yang diiklankan memenuhi ketentuan dan tidak membahayakan kesehatan konsumen. Kepedulian pemerintah dan lembaga terkait dalam hal ini sangat penting dan harus selalu dijaga agar konsumen dapat memperoleh produk yang berkualitas dan aman.