Perspektif Pendidikan Anak dalam Pendidikan Inklusif
Yakinlah bahwa semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus itu bisa belajar dan “diajarin”. (All students can learn an All students can teach). Tentu hal ini harus dipahami bahwa setiap anak bisa belajar sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat serta kesukaanya masing-masing. Orang tua atau guru masih seringkali menyalahkan pada anak; anak tidak mengerti-mengerti jika diberikan pelajaran, anak tidak bisa membaca, anak susah untuk mengeti soal cerita matematika sederhana dan sebagainya. Pada bagian ini mestinya logikanya dibalik, bukanya anak yang tidak bisa/tidak paham, tetapi orang tua atau gurulah yang belum tahu bagaimana cara mengajarkanya. Masih banyak orang tua dan guru yang belum sampai pada pemahaman ini. Anak tidak lagi manjadi obyek yang dipersalahkan dalam perspektif ini.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak adalah salah satu individu yang paling rentan terhadap kekrasan dan diskriminasi. Apalagi anak bekebutuhan khusus atau anak yang disertasi dengan disabilitas. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Anak disabilitas berkencendurangan memiliki kebutuhan khusus.
Perspektif orang tua, guru dan masyarakat masih banyak yang memandang anak dengan disertai disabilitas secara negatif. Anak yang disertai disabilitas adalah anak yang tidak berguna, tidak ada untungnya, menyusahkan, merepotkan, bodoh, dan perspektif negative lainya. Sekolah adalah tidak banyak memiliki manfaat baginya, merpotkan guru dan menambah beban biaya Negara. Pendidikan inklusif mencoba memandang dengan cara yang berbeda. Anak-anak disabilitas selalu memiliki potensi yang bisa dikembangkan dan dengan hal ini mereka memiliku peluang untuk menjadi lebih baik. Anak-anak yang disertai dengan disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam hidupnya.
Menjamin perlindungan terhadap anak khususnya anak-anak disertai disabilitas adalah utama. Anak yang disertai dengan disabilitas harus diberikan perlindungan atas segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Peristiwa dan Publikasi tentang Hak Asasi – Pendidikan Inklusif
Peristiwa-peristiwa penting yang menandai pendidikan inklusif seperti :
a. Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1948 oleh PBB, termasuk hak atas pendidikan dan partisipasi penuh di masyarakat untuk semua orang.
b. Konvensi Hak Anak tahun 1989.
c. Education For All tahun 1990 : Konvensi dunia tentang Pendidikan Untuk Semua di Jomtien, Tailand yang menghasilkan tujuan utama yakni membawa semua anak ke sekolah dan memberikan semua anak pendidikan yang sesuai.
d. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusif (Unesco diumumnkan tahun 1994. Pernyataan Salamanca :
– Hak semua anak termasuk mereka yang berkebutuhan khusus temporer dan permanen untuk memperoleh penyesuaian pendidikan agar dapat mengikuti sekolah.Ø
-Hak semua anak untuk bersekolah di komunitas rumahnya dalam kelas-kelas inklusif.Ø
-Hak semua anak untuk ikut serta dalam pendidikan yang berpusat pada anak yang memenuhi kebutuhan individual.Ø
-Pengayaan dan manfaat bagi mereka semua yang terlibat akan memperoleh melalui pelaksanaan pendidikan inklusif.Ø
-Hak semua anak untuk ikut serta dalam pendidikan berkualitas yang bermakna bagi setiap individu.Ø
-Keyakinan bahwa pendidikan inklusif akan mengarah pada sebuah masyarakat inklusif dan akhirnya pada efektifitas biaya.Ø
e. Komitmen Dakar (2000) mengenai Pendidikan untuk Semua,
f. Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”.
g. Rekomendasi Bukittinggi (2005), tentang meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ramah bagi semua.
Beberapa landasan yuridis tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif seperti :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 5 (1), (2), (3), (4) antara lain mengatur tentang hak pendidikan bagi warga negara yang mengalami kelainan, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, dan warga negara yang berada di daerah terpencil. Mereka berhak mendapatkan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Pasal 15 (Penjelasan Pasal 15)yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan khusus antara lain ditegaskan bahwa pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 5, dapat dilakukan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus. Pasal ini secara tegas mengamanatkan bahwa pendidikan bagi anak dengan disabilitas tidak hanya diselenggarakan di sekolah-sekolah khusus (SLB) tetapi juga dapat diselenggarakan di sekolah pada umumnya dalam bentuk pendidikan inklusif.
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 10 ditegaskan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: (1) mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; (2) mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; (3) mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan (4) mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Pada Pasal 18 mengatur tentang hak aksesibilitas meliputi (1) hak untuk mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik, dan (2) mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Dalam konteks pendidikan inklusif ditegaskan pada Pasal 40 bahwa : (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau menfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya. (2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa. Dalam Permendiknas ini telah diatur bagaimana implementasi pendidikan inklusif oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan inklusif sesuai dengan kewenangannya.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak (AYL) untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Salah satu hak Penyandang Disabilitas adalah hak untuk mendapatkan layanan Pendidikan yang bermutu pada satuan Pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.