PENDIDIKAN INKLUSIF (Bagian 2)

Perspektif Pendidikan Anak dalam Pendidikan Inklusif
Yakinlah bahwa semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus itu bisa belajar dan “diajarin”. (All students can learn an All students can teach). Tentu hal ini harus dipahami bahwa setiap anak bisa belajar sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat serta kesukaanya masing-masing. Orang tua atau guru masih seringkali menyalahkan pada anak; anak tidak mengerti-mengerti jika diberikan pelajaran, anak tidak bisa membaca, anak susah untuk mengeti soal cerita matematika sederhana dan sebagainya. Pada bagian ini mestinya logikanya dibalik, bukanya anak yang tidak bisa/tidak paham, tetapi orang tua atau gurulah yang belum tahu bagaimana cara mengajarkanya. Masih banyak orang tua dan guru yang belum sampai pada pemahaman ini. Anak tidak lagi manjadi obyek yang dipersalahkan dalam perspektif ini.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak adalah salah satu individu yang paling rentan terhadap kekrasan dan diskriminasi. Apalagi anak bekebutuhan khusus atau anak yang disertasi dengan disabilitas. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Anak disabilitas berkencendurangan memiliki kebutuhan khusus.

Perspektif orang tua, guru dan masyarakat masih banyak yang memandang anak dengan disertai disabilitas secara negatif. Anak yang disertai disabilitas adalah anak yang tidak berguna, tidak ada untungnya, menyusahkan, merepotkan, bodoh, dan perspektif negative lainya. Sekolah adalah tidak banyak memiliki manfaat baginya, merpotkan guru dan menambah beban biaya Negara. Pendidikan inklusif mencoba memandang dengan cara yang berbeda. Anak-anak disabilitas selalu memiliki potensi yang bisa dikembangkan dan dengan hal ini mereka memiliku peluang untuk menjadi lebih baik. Anak-anak yang disertai dengan disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam hidupnya.

Menjamin perlindungan terhadap anak khususnya anak-anak disertai disabilitas adalah utama. Anak yang disertai dengan disabilitas harus diberikan perlindungan atas segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Peristiwa dan Publikasi tentang Hak Asasi – Pendidikan Inklusif
Peristiwa-peristiwa penting yang menandai pendidikan inklusif seperti :
a. Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1948 oleh PBB, termasuk hak atas pendidikan dan partisipasi penuh di masyarakat untuk semua orang.
b. Konvensi Hak Anak tahun 1989.
c. Education For All tahun 1990 : Konvensi dunia tentang Pendidikan Untuk Semua di Jomtien, Tailand yang menghasilkan tujuan utama yakni membawa semua anak ke sekolah dan memberikan semua anak pendidikan yang sesuai.
d. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusif (Unesco diumumnkan tahun 1994. Pernyataan Salamanca :
 – Hak semua anak termasuk mereka yang berkebutuhan khusus temporer dan permanen untuk memperoleh penyesuaian pendidikan agar dapat mengikuti sekolah.Ø
 -Hak semua anak untuk bersekolah di komunitas rumahnya dalam kelas-kelas inklusif.Ø
 -Hak semua anak untuk ikut serta dalam pendidikan yang berpusat pada anak yang memenuhi kebutuhan individual.Ø
 -Pengayaan dan manfaat bagi mereka semua yang terlibat akan memperoleh melalui pelaksanaan pendidikan inklusif.Ø
 -Hak semua anak untuk ikut serta dalam pendidikan berkualitas yang bermakna bagi setiap individu.Ø
 -Keyakinan bahwa pendidikan inklusif akan mengarah pada sebuah masyarakat inklusif dan akhirnya pada efektifitas biaya.Ø
e. Komitmen Dakar (2000) mengenai Pendidikan untuk Semua,
f. Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”.
g. Rekomendasi Bukittinggi (2005), tentang meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ramah bagi semua.

Beberapa landasan yuridis tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif seperti :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 5 (1), (2), (3), (4) antara lain mengatur tentang hak pendidikan bagi warga negara yang mengalami kelainan, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, dan warga negara yang berada di daerah terpencil. Mereka berhak mendapatkan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Pasal 15 (Penjelasan Pasal 15)yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan khusus antara lain ditegaskan bahwa pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 5, dapat dilakukan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus. Pasal ini secara tegas mengamanatkan bahwa pendidikan bagi anak dengan disabilitas tidak hanya diselenggarakan di sekolah-sekolah khusus (SLB) tetapi juga dapat diselenggarakan di sekolah pada umumnya dalam bentuk pendidikan inklusif.
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 10 ditegaskan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: (1) mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; (2) mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; (3) mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan (4) mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Pada Pasal 18 mengatur tentang hak aksesibilitas meliputi (1) hak untuk mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik, dan (2) mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Dalam konteks pendidikan inklusif ditegaskan pada Pasal 40 bahwa : (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau menfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya. (2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa. Dalam Permendiknas ini telah diatur bagaimana implementasi pendidikan inklusif oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan inklusif sesuai dengan kewenangannya.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak (AYL) untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Salah satu hak Penyandang Disabilitas adalah hak untuk mendapatkan layanan Pendidikan yang bermutu pada satuan Pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.

 

Dr. Joko Yuwono/Kepala Prodi Pendidikan Luar Biasa & PSD LPPM UNS

JOKO YUWONO, Lahir di Solo, 19 Juni 1973. PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN Bersekolah di Solo dari SD, SMP, SMA hingga jenjang Perguruan Tinggi. Lulus dari Prodi. Pendidikan Khusus (PKh) FKIP Universitas Sebelas Maret Surakarta tahun 1997, saya hijrah ke Jakarta untuk mengaplikasikan keilmuan yang saya peroleh. Saya bekerja di sebuah pusat layanan anak berkebutuhan khusus (Autis dan Cerebral Palscy). Selama 3 tahun, Saya bekerja menjadi terapis, guru hingga Kepala SLB. Kemudian, pada tahun 2000, saya memulai mendirikan lembaga penanganan anak autis secara mandiri. Saya memiliki 3 lembaga, 2 lembaga penanganan anak autis di Jakarta dan 1 lembaga pendidikan anak usia dini/PAUD Tangerang. Pada tahun 2005, saya mengikuti seleksi masuk Program Master/S2, Jurusan Pendidikan Khusus (fokus: Pendidikan Inklusif). Kebetulan Program Master ini adalah Program Beasiswa kerjasama Direktorat Pendidikan Khusus Kemdikbud RI dan Braillo Norwey melalui Universitas Pendidikan Indonesia dan Oslo University di Bandung. Saya adalah angkatan ke 2. Selama dua tahun saya belajar tentang Pendidikan Inklusif. Setelah lulus, saya langsung melanjutkan Program Doktor pada Jurusan Psikologi dan Konseling. Selama 5 tahun, saya menempuh Program Doktor. Tahun 2012/2013 saya menyelesaikan sekolah. Jadi, 7 tahun saya bersekolah, menuntut ilmu, mondar-mandir Jakarta-Bandung. Saya menjadi guru/terapis di lembaga saya sendiri dan home visit (sejak 1997) di Jakarta sekitarnya. Saya juga pernah menjadi konsultan di Medan selama 2 tahun, 1-2 bulan sekali pergi ke Medan. Demikin pula di Jambi, Bandung dan Solo. Saya juga pernah jadi Konsultan di Sekolah Khusus di Jakarat, sebagai Tenaga Ahli di Direktorat PKLK Kemdikbud (2016) dan Konsultan di World Bank (2021) untuk Mengevaluasi Program Pendidikan Inklusif di Indonesia atas inisiasi Dirrektorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kemdikbud-ristek RI. Selain menjadi guru atau terapis, saya juga menjadi Dosen di beberapa Universitas seperti Universitas Katolik Atmajaya Jakarta Prog. PGSD dan Bimbingan Konseling sekitar 7 tahun, Universitas Islam Nusantara/Uninus Jur. Pendidikan Luar Biasa, Bandung selama 7 tahun dan MENDIRIKAN dan mengajar di Prodi Pendidikan Luar Biasa di Universitas Sultan Ageng Tirtayas Serang Banten selama 5 tahun. Dan tak disangka, akhirnya saya kembali ke kampung halaman, Solo. Saat ini, Saya mengabdikan diri di Prodi. Pendidikan Khusus FKIP UNS/Universitas Sebelas Maret Surakarta. Terima Kasih Prof. Dr. Ravik Karsidi, Prof. Dr. Sunardi, Prof. Gunarhadi, Prof. Munawir Yusuf dan juga Dr. Subagya yang memotivasi saya untuk kembali ke UNS Surakarta dan terus berkarya. KELUARGA DAN PENGALAMAN KERJA SRABUTAN Saya adalah anak ke 6 dari 9 bersaudara. Bapak saya adalah seorang sopir dan si Mbok adalah penjual gorengan dan nasi kucing di Kampung Sewu Jebres Solo. Penghasilan orang tua jauh dari pas-pasan. Sekolah terbata-bata. Saya harus bersekolah sambil bekerja waktu S1-S3, semuanya MANDIRI. Alhamdulilah. Berbagai pekerjaan pernah saya lakoni, jual jagung bakar, jual nasi, jualan es dawet, kuli bangunan, jualan alat kesehatan, jaga counter di Pasar Pagi Mangga Dua, jualan tas keliling hingga ke Pacitan dan Ponorogo, membuat tas dari sak semen (bungkus semen), hingga mengamen adalah cara untuk mempertahankan hidup dan bersekolah/kuliah. Selalu cemas setelah ujian akhir semester, dimana sementara mahasiswa yang lain kebanyakan sibuk memikirkan kemana mereka akan rekreasi/refreshing setelah menemouh ujian semesteran, saya justru dipaksa harus berpikir keras kemana mencari uang SPP yang pada waktu itu cuma Rp. 90.000-150.000. Alhamdulillah, selesai juga dan tak menyangka kini saya bisa bersekolah terus hingga tuntas, hingga Doktor. berkah anak dari si Mbok Penjual Nasi Kucing, jajanan khas Kota Solo (angkringan). Terima kasih Allah SWT. Apa yang saya tulis di atas bukan saya ingin menyombongkan diri, tetapi hanya berbagi pengalaman. Sekolah hanyalah tanda bahwa kita pernah belajar dan berpikir. Sekolah setinggi-tingginya adalah penting, lebih penting lagi adalah apa yang bisa kita lakukan setelah sekolah, apa yang bisa kita perbuat setelah sekolah! Terus Belajar dan Salam Hidup Bermanfaat!!