Cara, Syarat dan Biaya Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru

Cara, Syarat dan Biaya Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru

Rumah milenial saat ini wajib memiliki sertifikat tanah, agar terhindar dari masalah pada kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya.

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah? Simak panduan cara, syarat dan perkiraan biaya pengurusan sertifikat tanah selengkapnya berikut ini!

Punya hak atas tanah dan bangunan? Artinya, Anda juga harus memiliki sertifikat sebagai tanda bukti yang autentik. Pada dasarnya menurut PP No 24 Tahun 1997 yang membahas seputar pendaftaran tanah, sertifikat adalah surat bukti hak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Sertifikat itu sendiri dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) melalui kantor pertanahan masing – masing wilayah.

Cara, Syarat dan Biaya Lengkap Mengurus Serttifikat Tanah Terbaru

Perlu diketahui, biasanya sertifikat tanah dicetak dua rangkap, yakni satu rangkapnya disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, sementara itu untuk satu rangkapnya lagi dipegang pemilik tanah sebagai tanda bukti atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Pada arsip buku tanah tersebut tercantum secara mendetail mengenai tanah dan mencakup pula beberapa data fisik maupun data yuridis, misalnya mengenai luasan tanah, batas – batas, dasar kepemilikan serta data pemilik.

Sementara itu, untuk data fisik tanahnya sendiri tercantum dalam surat ukur dan hal tersebut terlampir dalam sertifikat tanah yang hanya berupa ukuran luas, namun tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Lalu, untuk data bangunannya pun tidak dicantumkan dalam sertifikat tanah. Keterangan yang tercantum dalam sertifikat tanah hanya tertera jika di atas tanah tersebut terhadap bangunan.

Penting untuk Anda tahu bahwa sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, diantaranya  sebagai berikut.

  • Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha)
  • Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan)
  • Sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik)

Khususnya untuk SHM sendiri hanya diperuntukkan untuk WNI, sementara itu untuk HGU dan HGB diperbolehkan untuk dimiliki warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu. Khususnya buat Anda yang ingin mengurus sertifikat tanah, pada dasarnya cara mengurus sertifikat tanah adalah perkara mudah, namun memang cukup memakan waktu.

Oleh karenanya, Anda harus bersabar. Jika bisa, dalam pengurusan sertifikat tanah ini dilakukan sendiri oleh pemilih tanah. Tujuannya, agar biaya mengurus sertifikat tanah lebih ditekan sehingga lebih ekonomis. Adapun cara dan syarat mengurus sertifikat tanah antara lain :

Menyiapkan Dokumen

Sebagai langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan dan melampirkan dokumen – dokumen yang jadi syarat mengurus sertifikat tanah. Adapun syarat yang diperlukan pastinya disesuaikan pula dengan asal hak atas tanah tersebut.

  • Sertifikat SHGB (Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan)
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk dan KK (Kartu Keluarga)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan atau tanah

Tidak hanya itu saja, buat Anda yang mungkin ingin mengurus sertifikat tanah atau girik,  artinya sertifikat berasal dari tanah yang asalnya dari warisan, atau pun turun temurun dari kakek nenek yang mungkin saja belum disahkan dalam sertifikat tanah. Maka dari itu, Anda bisa membuatkan sertifikat tanah dengan melampirkan :

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Akta jual beli tanah
  • Fotokopi girik
  • Dokumen yang didapatkan dari kelurahan atau desa seperti surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan tanah secara sporadik dan surat keterangan tidak sengketa

Kunjungi Kantor BPN

Pada tahapan berikut ini Anda hanya perlu menyesuaikan lokasi BPN dengan wilayah tanah tersebut berada. Di BPN sendiri Anda harus membeli formulir pendaftaran pengurusan sertifikat tanah. Anda akan mendapatkan map warna biru dan kuning. Silakan buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.

Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah dilakukan pengukuran tanah, langkah selanjutnya adalah Anda akan mendapat data surat ukur tanah. Silakan serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang ada. Jika sudah, Anda harus bersabar menunggu surat keputusan dikeluarkan.

Anda nanti akan dibebankan BPHTB (BEA Perolehan Hak Atas Tanah) sambil menunggu sertifikat tanah Anda diterbitkan. Lamanya waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga 1 tahun lamanya. Bahkan kadang kalanya Anda juga masih harus memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat Anda jadi dan bisa diambil.

Selain BPN, Anda juga bisa mengurus sertifikat tanah lewat PPAT. Sayangnya, biaya mengurus sertifikat tanah di PPAT terbilang lebih mahal hingga berlipat – lipat.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Pada dasarnya perkiraan biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif, tergantung pada lokasi dan luasan tanah yang ada. Semakin jauh lokasi dan semakin luas lokasi, serta semakin strategisnya lokasi maka biaya akan semakin tinggi. Meskipun demikian, jenis dan tarif pengurusan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015.

Berikut adalah perkiraan biaya pelayanan pengukuran dan pemetaan batas tanah yang dihitung berdasarkan rumus.

  1. Luas tanah 10 hektar

Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000,00

  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar

Tu = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14.000.000,00

  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000,00

Keterangan :

  • Tu : Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka penetapan batasan
  • L : Luasan tanah
  • HSBKu : Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran tanah yang diberlakukan untuk tanun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang ada kaitannya dengan keluaran atau output kegiatan

Demikian informasi tentang cara, syarat dan biaya lengkap mengurus sertifikat tanah terbaru. Semoga informasinya bermanfaat.