PEMBUDAYAAN NILAI –NILAI PANCASILA MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI SEKOLAH

By | May 5, 2018

Salah satu upaya melaksanakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan membudayakan konsep dan nilai Pancasila itu melalui jalur pendidikan. Pengalaman menunjukkan bahwa Pancasila selalu dimuatkan sebagai materi dari pendidikan kewarganegaraan di sekolah, meskipun dengan nama pelajaran yang berbeda-beda dan pemberian penekanan yang berbeda pula. Dalam rencana kurikulum mata pelajaran PPKn 2013, Pancasila tetap dijadikan bagian dari isi pendidikan kewarganegaraan di sekolah. Pancasila menjadi ruang lingkup utama PPKn 2013, selain UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Analisis isi dalam Kurikulum PPKn 2013, khususnya jenjang SMP dan SMA menunjukkan bahwa Pancasila sebagai materi pembelajaran secara implisit termuat dalam setiap kelompok Kompetensi Dasar. Materi Pancasila dikembangkan kedalam 3 (tiga) ranah pendidikan kewarganegaraan, yang meliputi; 1) kebajikan kewarganegaraan (civic virtue) yakni komitmen, penghargaan dan kesediaan menghayati nilai-nilai Pancasila, 2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) yakni pemahaman atas sejarah perumusan Pancasila, konsep Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, dinamika pelaksanaan Pancasila, dan nilai Pancasila dalam aspek kehidupan bernegara, 3) ketrampilan kewarganegaraan (civic skill), yakni kemampuan mempresentasikan tulisan tentang Pancasila, menyajikan contoh melaksanakan nilai Pancasila, menyajikan makalah terkait Pancasila dan berlatih memberi solusi berdasar sudut nilai-nilai Pancasila. Capaian kompetensi pembelajaran Pancasila bermuara pada tercapainya civic virtue yakni sikap sosial berdasar nilai Pancasila . Capaian tersebut dilakukan dengan membelajarkan aspek pengetahuan dan ketrampilan perihal Pancasila.

Artikel ini dipresentasikan pada Seminar Nasional Pendidikan ISPI Daerah Jawa tengah di Cilacap, tanggal 11-12 Mei 2018.