Pemikiran Aristoteles tentang Kewarganegaraan dan Konstitusi

By | May 5, 2018

Gagasan tentang kewarganegaraan (citizenship) sesungguhnya dapat ditelusuri  dari sejarah perkembangan kewarganegaraan yang bersumber dari peradaban Yunani Kuno, republik Romawi sampai pada modernitas Barat. Pemikiran yang tumbuh di masa Yunani Kuno telah memberi pijakan kuat bagi teorisasi kewarganegaraan khususnya pada kewarganegaraan modern. Salah satunya dari Aristoteles (384 -322 SM) seorang pemikir, ilmuwan, ahli logika dan sekaligus filosof terkenal saat itu. Karyanya yang berjudul Politics telah memberikan inforrmasi penting mengenai Athena sebagai suatu negara kota (polis) di masa Yunani Kuno yang demokratis beserta keberadaan warganya di polis tersebut (polites/politai).

Istilah polis, polites dan politeia (bhs Greek) menjadi kata-kata kunci atau dikenal sebagai bagian dari Aristotle’s term, yang nantinya diterjemahkan sebagai state, citizen dan constitution. (bhs. Inggris). Ketiga istilah tersebut tidak bisa dipisahkan dan untuk memahami satu hal, maka yang lain juga harus dipahami pula. Dikatakan bahwato understand what a constitution (politeia) is, we must inquire into the nature of the city (polis); and to understand that_since the city is a body of citizens (politai)_we must examine the nature of citizenship”. (Aristotle, 1995: 84).

Kewarganegaraan (citizenship) adalah suatu bentuk dari identitas sosial politik ( a form of social political identity) seseorang yang keberadaannya berkaitan dengan waktu yang berkembang (Derek Heater, 2004). Di sisi lain, kewarganegaraan ternyata tidak hanya sebuah identitas, tetapi mencakup pula atribut rights, obligations, active in public affairs, dan an acceptance of societal values (JJ Cogan & Dericot, 1998: 2-3). Oleh karena itu pula definisi kewarganegaraan termasuk pula definisi warga tidaklah sama, mencakup banyak dimensi. Menurut Aristoteles, definisi tentang warga ditentukan oleh bentuk pemerintahan atau ia sebut bentuk konstitusinya. Salah satu ungkapannya adalah “  ‘it may be that someone who is a citizen in a democracy is not one in an oligarchy” . (Aristotle, 1995: 85).

Artikel ini dimuat pada Jurnal HUMANIKA Vol. 21 No. 1 (2015)  ISSN 1412-9418 di link https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/view/9065/7307